Rancangan kebijakan Pungutan Cukai Plastik menuai sejumlah kontroversi dan juga penolakan dari sebagian kalangan. Pemerintah sedang menyiapkan rancangan aturan yang mengatur cukai plastik. Di dalam aturan tersebut terdapat opsi pengutan cukai plastik akan diterapkan pada tingkat produsen lalu dibebankan kepada konsumen.
Pungutan Cukai Plastik |
Sita Suparyono, Peniliti dari Visi Teliti Seksama menilai bahwa sebaiknya pungutan cukai plastik ini diterapkan pada level retail. Sita juga memandang bahwa pungutan cukai plastik di level produsen tidak tepat sasaran karena adanya potensi beban produsen yang semakin tinggi. Menurut perhitungan Sita, beban cukai yang akan ditanggung mencapai 9,76 sampai dengan 48,83 triliun rupiah per tahunnya. Perhitunagn cukai plastik ini menggunakan asumsi pengenaan cukai sebesar 40 samapi dengan 200 rupiah per lembar plastiknya.
Maka dari itu, Sita menyarankan pemerintah untuk mengenakan pungutan cukai dilakukan pada tingkat retail yang nantinya dapat dibebankan langsung kepada konsumen. Di dalam risetnya, sita juga menjelaskan bahwa konsumen tetap akan menggunakan kantong plastik meskipun berbayar atau dikenakan cukai. Pengenaan cukai ini seharusnya lebih dimahalkan sehingga dapat mengurangi penggunaan konsumsi plastik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar