Jumat, 30 November 2018

Kasus Bailout Bank Century

Data Ekonomi tanah air pernah dikejutkan dengan kasus bailout bank century. Sebelumnya, Bank Century merupakan hasil merger dari sejumlah bank yakni Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Kasus bank century bermula saat bank sentral tersebut dinyatakan gagal dan berdampak sistematik bagi perbankan yang lainnya. Antonius Budi Satria, jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi menganggap penetapan gagal tersebut mempunyai tujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan dengan angka sebesar 6,76 triliun rupiha dari LPS (lembaga penjamin simpanan). Dilansir dari Data Bisnis, aliran dana bailout tersebut mengalir untuk pembayaran dana pihak ketiga, pelunasan fasilitas pinjaman jangka pendek, dan lain - lain.
Databoks
Databoks

Berdasarkan rilisan Databoks yang merujuk kepada surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menkeu tanggal 20 November 2008 dan juga merujuk kepada rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tanggal 21 November 2008 yang menyebutkan bahwa PMS atau penyertaan modal sementara untuk menaikkan CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century menjadi sebesar 8% atau setara dengan angka sekitar 632 miliar rupiah. Adanya angka ini menurut laman https://databoks.katadata.co.id/ adalah berdasarkan pada posisi keuangan per tanggal 31 Oktober 2008. Namun sayangnya, dana bailout tersebut menjadi membengkak sebesar 6,76 triliun rupiah seiring dengan semakin memburuknya keadaan bank century ini. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya surat berharga milik Bank Century yang belum terbayarkan dan masih dimiliki oleh pemiliknya yang lama.

Penyebab lainnya adalah buruknya keadaan perekonomian internasional yang terjadi saat itu. Adapun aliran dana sebesar 6,76 triliun rupiah tresebut mengalir kepada pembayaran dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi sebesar 2,84 triliun rupiah, Untuk pembayaran penempatan dana di Bank Indonesia sebesar 1.56 triliun rupiah, untuk pembayaran pelunasan FPJP atau fasilitas pinjaman jangka pendek Bank Indonesia beserta bunganya sebesar 706,2 miliar rupiah, lalu untuk pengembalian dana pihak ketiga BUMN, BUMD dan juga yayasan sebesar 554,48 miliar rupiah. Selain itu, dana bailout tersebut juga digunakan untuk pembayaran dana pihak ketiga yang terafiliasi sebesar 80,7 miliar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar