Kegiatan Prabowo Sholat Jumat di masjid Kauman Semarang mengalami insiden. Hal ini akhirnya direspon oleh KPU (komisi pemilihan umum) yang menanggapi terkait insiden yang menimpa capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ini. Menurut pandangan komisi pemilihan umum, tidak ada larangan bagi peserta pemilu untukd apat melakukan kegiatan peribadahan.
Prabowo Sholat Jumat |
Akan tetapi, dengan catatan kegiatan ibadah tersebut tida boleh digunakan sebagai wadah dan alat kampanye. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU menyampaikan bahwa tidak ada larangan solat jumat untuk semua calon Presiden manapun dari Komisi pemilihan umum. Beribada itu boleh asal tidak dipakai untuk alat kampanye.
Seperti yang diketahui, di negara kesatuan Republik Indonesia, kebebasan dalam beribadah dan menjalankan keyakinan menurut agama dan kepercayaan masing - masing dilindungi karena merupakan hak asis tiap orang dan warga negara Indonesia. Akan tetapi, KPU (komisi pemilihan umum) berpesan bahwa pihaknya melarang keras adanya tindakan bentuk ceramah ataupun cara lainnya yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi calon pemilih agar dapat memilih pasnagan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam kancah pemilihan presiden tahun 2019 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar